bigtoto

    Release time:2024-10-06 09:56:05    source:puroslot   

bigtoto,99 tafsir mimpi,bigtoto

JPNN.com » Nasional » Hukum » Dibela 22 Pengacara, Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Gugatan Praperadilan

Dibela 22 Pengacara, Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Gugatan Praperadilan

Selasa, 11 Juni 2024 – 23:02 WIB Dibela 22 Pengacara, Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Gugatan PraperadilanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPerwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon saat mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Klas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon telah digugat ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6).

Diwakili pasukan 22 pengacara, Pegi mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang dilakukan Polda Jabar. 

“Sore hari ini kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar Efendi, kuasa hukum Pegi Setiawan ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/6). 

Baca Juga:
  • 68 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ia menuturkan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan, saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapatkan bukti yang kuat.

“Kami lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ungkap dia.

Sejak tahun 2016 pun, menurutnya, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki. Namun, tiba-tiba yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
  • Vina Setelah 8 Tahun: Cerita yang Belum Selesai

Padahal, tidak diperbolehkan penetapan tersangka kepada seseorang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

"Sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan,” ujarnya.