bigboss 4d

    Release time:2024-10-06 12:36:25    source:erek erek boneka   

bigboss 4d,diponegoro togel,bigboss 4d

JPNN.com » Daerah » Sumsel » Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO

Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO

Senin, 15 April 2024 – 22:22 WIB Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFOFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPenjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat memberikan pengarahan PPPK Pemprov Sumsel, di Palembang, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

jpnn.com - PALEMBANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak menerapkan work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) mereka untuk hari pertama kerja.

"Sesuai arahan penjabat gubernur Sumsel, para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel WFO (work from office)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi, di Palembang, Senin (15/4).

Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan aturan WFO bagi ASN pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).

Baca Juga:
  • ASN Diingatkan Tak Menambah Hari Libur

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB)) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menurut Ismail Fahmi, menindaklanjuti aturan tersebut, pihaknya tidak memberlakukan WFH akan tetapi menerapkan WFO. "Kami memberlakukan WFO dengan pertimbangannya untuk memaksimalkan kegiatan dan mempercepat reposisi anggaran yang ada," ungkap Ismail.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengingatkan para ASN di lingkungan pemerintahan setempat harus berdisiplin pada hari pertama masuk kerja mulai 16 April 2024.

Baca Juga:
  • WFH Bukan Solusi untuk Polusi, Komnas HAM Singgung Efek Kemudahan Kredit Motor

"Cuti Idulfitri sudah cukup panjang, maka dari itu saya mengingatkan para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel harus tepat waktu saat hari pertama masuk kerja," katanya.

Dia menjelaskan apabila ada ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja maka akan dikenakan sanksi, mulai dari ringan, sedang dan berat. "Pemberian sanksi ini mulai dari teguran lisan dan tertulis, sampai yang terberat. Tergantung berapa hari mereka tidak masuk kerja," jelasnya.