prediksi celta vigo vs girona

    Release time:2024-10-06 23:07:53    source:kampus wilmar medan   

prediksi celta vigo vs girona,marselino ferdinan agama apa,prediksi celta vigo vs girona

JPNN.com » Politik » Legislatif » Disebut Pengacau oleh Ketua DPD RI, Filep: Dari Perspektif Hukum, Maaf Tidak Bisa Menghapus Pidana

Disebut Pengacau oleh Ketua DPD RI, Filep: Dari Perspektif Hukum, Maaf Tidak Bisa Menghapus Pidana

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 19:46 WIB Disebut Pengacau oleh Ketua DPD RI, Filep: Dari Perspektif Hukum, Maaf Tidak Bisa Menghapus PidanaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSenator Papua Barat Filep Wamafma saat Sidang Paripurna DPD RI beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna DPD RI yang sempat ricuh beberapa waktu lalu diwarnai beragam dinamika dan perdebatan argumentasi.

Salah satunya adalah muncul perkataan ‘pengacau’ dari Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti yang ditujukan kepada Senator Papua Barat Filep Wamafma.

Saat ditanya wartawan soal ini, Senator menyinggung soal permintaan maaf LaNyalla.

Baca Juga:
  • Perihal OPM, Senator Filep Wamafma Laporkan Alvarez Kapisa ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat

“Memang saat itu sudah minta maaf. Sebagai manusia beradab, ya, saya maafkan, tetapi apakah maaf menghapus perbuatan materil yang menyebut saya ‘pengacau’, apalagi dalam forum parlemen yang terhormat? Tentu tidak begitu logika hukumnya,” kata Filep.

“Kata ‘pengacau’ itu memang jenisnya penghinaan ringan, sebagaimana Pasal 315 KUHP. Ini delik aduan, dimana tuntutan bisa dilakukan jika saya menyampaikan aduan ini kepada polisi. Jadi, saya bisa mengadukan Saudara La Nyalla,” kata Filep lagi.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah permintaan maaf menghapus pidana yang dimaksud, Senator yang akrab disapa Pace Jas Merah ini memberikan pandangannya.

Baca Juga:
  • Senator Filep Wamafma Dorong BPK Mengaudit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim hingga Dana Otsus

Menurut Filep, prinsip dalam hukum pidana menyatakan bahwa maaf tidak menghapus pidana.

Dia pun menerangkan alasan yang dapat menghapus pidana.