syair motesia hk

    Release time:2024-10-06 04:10:55    source:budha 2d togel   

syair motesia hk,statistik indonesia vs vietnam,syair motesia hk

JPNN.com » Nasional » Hukum » 1 Unit Rumah Dieksekusi PN Jaksel, Padahal Perkara Belum Selesai

1 Unit Rumah Dieksekusi PN Jaksel, Padahal Perkara Belum Selesai

Selasa, 09 Juli 2024 – 17:29 WIB 1 Unit Rumah Dieksekusi PN Jaksel, Padahal Perkara Belum SelesaiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPerwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat hendak mengeksekusi satu unit rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan, Selasa (9/7). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi satu unit rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut dieksekusi karena pemiliknya dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.

Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon (Darajat Syaiful) Ibnu Setyo Hastomo menjelaskan bahwa duduk perkara awal adalah kliennya, yakni saat pemilik rumah yang bernama Hendi Hendarwan menjual rumahnya.

Baca Juga:
  • Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah

Rumah tersebut dijual melalui perantara yang berinisial R dengan nilai penjualan mencapai Rp 32 miliar.

Perantara tersebut kemudian mendapatkan pembeli yang membayarkan uang muka (down payment atau DP) sebesar Rp 4 miliar.

“Masuklah transferan dari pembeli dan pembelinya ini kami tidak tahu siapa,” kata Ibnu di lokasi, Selasa (9/7).

Baca Juga:
  • Kebakaran Rumah di Cilandak Jaksel, Satu Orang Tewas

Saat uang telah diterima, sang perantara tersebut lalu meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada pemilik rumah dengan alasan untuk berbisnis. Bisnis tersebut diklaim bisa mendapatkan keuntungan Rp 250 miliar.

Hendi pun hanya mengambil Rp 800 juta dari jumlah DP yang dibayarkan oleh calon pembeli baru.