data macau 5d 2022

    Release time:2024-10-06 13:36:08    source:stasiun hoki88 slot   

data macau 5d 2022,samosir 88 slot,data macau 5d 2022

JPNN.com » Ekonomi » Pasar » Pencatatan Pembelian LPG 3 Kilogram Agar Subsidi Tepat Sasaran

Pencatatan Pembelian LPG 3 Kilogram Agar Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 04 Juni 2024 – 19:58 WIB Pencatatan Pembelian LPG 3 Kilogram Agar Subsidi Tepat SasaranFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDirektur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra saat kunjungan ke pangkalan Cimahi, Sabtu (1/6). Foto: Pertamina Patra Niaga.

jpnn.com - CIMAHI - Pertamina Patra Niaga melakukan pencatatan setiap pembelian LPG 3 kilogram di tingkat agen maupun pangkalan. Langkah ini telah diuji coba sejak 1 Januari 2024 lalu.

Setiap masyarakat yang membeli LPG 3 Kilogram diminta membawa KTP dan pihak agen mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada.

Langkah ini diambil agar subsidi lebih tepat sasaran dan kini sistemnya telah diintegrasikan.

Baca Juga:
  • Pertamina Patra Niaga Bergerak Cepat, Mendag Mengapresiasi

Pertamina Patra Niaga mengintegrasikan sistem pencatatan ke agen LPG sejak 1 Juni, sehingga pemerintah bisa mengetahui detail penyaluran LPG 3 kilogram.

Demikian dikemukakan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra saat kunjungan ke pangkalan Cimahi, Sabtu (1/6).

"Ini bukan untuk mempersulit tetapi menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga bisa meminimalisir apabila ada indikasi (barangkali) karena disparitas harga yang subsidi dan non-subsidi ini cukup jauh, apabila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan, kami bisa tahu bagaimana memproteksinya,” ujar Mars.

Baca Juga:
  • Kunjungi Konservasi Penyu, Pertamina Mengajak Delegasi ASCOPE Melepas Tukik

Menurut Mars belum ada pembatasan pembelian LPG 3 kilogram. Dengan adanya pencatatan pembelian menggunakan KTP diharapkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi terjamin.

“Sekarang tidak ada, belum ada pembatasan karena masih pencatatan. Justru tujuan dari pencatatan ini untuk memberikan efektivitas kepada target masyarakat yang membutuhkan, jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan yang sesuai peruntukkannya diambil masyarakat yang tidak berhak,” ucapnya.