erek40

    Release time:2024-10-06 11:26:41    source:inatogel inatogel   

erek40,scatter88 login,erek40

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman

Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman

Jumat, 14 Juni 2024 – 18:47 WIB Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman GusmanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comProf Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar.

Ia menegaskan suka atau tidak, putusan MK tersebut harus dihormati dan dijalankan.

“KPU laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?” kata Jimly, menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
  • Dimenangkan MK, Irman Gusman sedang Hadiri Wisuda Putrinya di AS

Putusan MK tersebut, kata Jimly, tidak perlu diperdebatkan lagi. Dia menjelaskan, hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan.

“Mereka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK),” papar Jimly yang sekarang menjadi anggota DPD RI ini.

Jimly mengatakan sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, maka putusan final MK harus diikuti.

Baca Juga:
  • Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar

“Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” kata Jimly.

Jimly mengingatkan negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK. Jadi, tinggal dijalankan saja.