nickname keren aesthetic

    Release time:2024-10-07 00:25:05    source:codashop domino chip kuning   

nickname keren aesthetic,hoki mas,nickname keren aesthetic

JPNN.com » Nasional » Hukum » Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor

Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor

Minggu, 26 Mei 2024 – 22:36 WIB Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus TipikorFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi - Tumpukan uang tunai. Pakar hukum pidana dari UII Prof Mudzakir bilang begini soal jaksa berperan jadi penyidik kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai terbuka kemungkinan timbul permasalahan dalam penegakan hukum ketika jaksa berperan menjadi penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Pertanyaan akademiknya mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik dalam perkara tipikor dan tidak tertarik dalam perkara lain, misalnya pembunuhan, perampokan atau pembegalan dan tidak tertarik menyidik perkara terorisme," ujar Prof Mudzakir dalam keterangannya, Minggu (26/5).

Menurut Prof Mudzakir tipikor merupakan perkara pidana yang seksi dan menjadi rebutan para penegak hukum.

Baca Juga:
  • Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII

“Karena wewenang menyidik tunggal, yaitu tipikor, maka setiap perkara yang dilaporkan kepada KPK dan jaksa konklusinya selalu tipikor karena wewenangnya tunggal, hanya tipikor (Tipikorisasi),” ucapnya.

Hingga saat ini, kata Prof Mudzakir, KPK dan Kejaksaan sama-sama memiliki wewenang memeriksa perkara tipikor.

Namun, sering kali perkara yang bukan ranah tipikor malah dibuat menjadi perkara tipikor.

Baca Juga:
  • Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP

“Kredit macet, (dibuat) tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda di bank. Di mana letak kerugian keuangan negara dan tipikornya? Kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit dengan jaminan,” katanya.

Menurut Prof Mudzakir, akibat hal tersebut ketika sampai pada tahap persidangan, hakim menolak dan membebaskan para terdakwa. Karena menilai perkara tersebut hanya sebatas perkara perdata.