aleksistogel

    Release time:2024-10-07 03:17:11    source:rtp ltd toto   

aleksistogel,pusat slot888,aleksistogel

JPNN.com » Nasional » Hukum » Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti

Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti

Kamis, 09 Mei 2024 – 19:24 WIB Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya DigantiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comRatusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/5/2024). Foto: Dok. Karyawan PRLI

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/5/2024).

Mereka masih menuntut agar salah satu hakim MA yang mengadili sengketa merek di tahap peninjauan kembali (PK) diganti. Hal ini demi nasib mereka ke depannya.

“Kami menindaklanjut apa yang kami audiensikan hari Senin (6/5/2024) kemarin. Terkait permintaan kami untuk mengganti hakim yang mengadili atas nama Rahmi Mulyati,” ujar Janli Sembiring selaku perwakilan aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa.

Baca Juga:
  • Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA

Janli meminta untuk Hakim Agung Rahmi Mulyati yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

"Kami minta diganti karena hakim Rahmi Mulyati sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK. Kami menilai punya konflik kepentingan dengan Mohindar HB  dan kami meragukan independensi dan integritasnya,” ujar Janli.

Dia mengaku telah mengirimkan surat permintaan penggantian hakim ke MA.

Baca Juga:
  • Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil

Pihak MA bagian penerimaan surat atau pengaduan sendiri baru akan membuat memorandum terkait hal itu untuk selanjutnya disampaikan secara langsung ke Ketua MA.

Janli menilai aneh perihal sulitnya mengganti Hakim Agung Rahmi Mulyati. Padahal, hal itu menurutnya mudah dilakukan.