rajacuan.me

    Release time:2024-10-06 11:45:12    source:bandar69 rtp   

rajacuan.me,manuel neuer pensiun,rajacuan.me

JPNN.com » Politik » Parpol » Pascaputusan MK Nomor 60, PKS Tetap Istikamah dengan Poros yang Sudah Dibentuk

Pascaputusan MK Nomor 60, PKS Tetap Istikamah dengan Poros yang Sudah Dibentuk

Selasa, 20 Agustus 2024 – 15:53 WIB Pascaputusan MK Nomor 60, PKS Tetap Istikamah dengan Poros yang Sudah DibentukFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPresiden PKS Ahmad Syaikhu. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu memberi sinyal parpolnya tidak akan mencabut dukungan terhadap kandidat yang sudah didukung pada pilkada 2024, meskipun belakangan muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dia berbicara demikian saat berpidato dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8).

Awalnya, Syaikhu pas sambutan mengaku menerima banyak pertanyaan dari wartawan soal sikap PKS atas putusan MK nomor 60.

Baca Juga:
  • Syaikhu Blak-blakan Ungkap Alasan PKS Batal Mengusung Anies Baswedan

"Wartawan banyak yang menanyakan kepada saya, juga ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPUD," kata dia, Selasa.

Syaikhu menyadari persyaratan parpol untuk mengusung kandidat pada pilkada 2024 menjadi turun setelah putusan MK nomor 60.

Tadinya, kata dia, partai atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat asalkan punya 20 persen suara di tingkat provinsi.

Baca Juga:
  • Tanggapi Isu Bhre-Astrid, Golkar dan PKS Tetap Usung Sekar Tandung di Pilkada Solo 2024

Menurut Syaikhu, partai dengan perolehan 7,5 persen di tingkat provinsi sudah bisa mengusung kandidat pascaputusan MK nomor 60.

"Persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tetapi 7,5 persen," ujar eks Wakil Wali Kota Bekasi itu.