logamtoto link alternatif

    Release time:2024-10-06 14:02:50    source:erek kereta api   

logamtoto link alternatif,layarkaca21semi,logamtoto link alternatif

JPNN.com » Nasional » Hukum » Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Rabu, 05 Juni 2024 – 15:15 WIB Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong MajalengkaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPenjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui seusai pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung (20/9/2023). Foto: ANTARA/Rubby Jovan.

jpnn.com, MAJALENGKA - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasang Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kejati Jabar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/6).

Baca Juga:
  • Eman Suherman Bersama Warga Majalengka Merayakan Persib Bandung Juara Liga 1

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, tim penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif atau AL sebagai tersangka.

Arsan diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sidang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasus korupsi ini juga menyeret mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA).

Baca Juga:
  • Warga Majalengka Antusias Sambut Program KTP Sakti Ganjar

“Saudara AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (5/6).

Tersangka AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu bermaksud mengarahkan agar PT Purna Graha Abadi (PGA) memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya perusahaan itu memenangkan lelang investasi Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.