deluna188 slot

    Release time:2024-10-06 21:51:58    source:qqturbo88   

deluna188 slot,liga j2 jepang klasemen,deluna188 slot

Tersangka Baru Korupsi Timah Ini Menangis Saat Ditahan Kejagung
Tersangka Baru Korupsi Timah Ini Nangis Saat Ditahan Kejagung(MI/Dinda Shabrina)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan SPT, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Usai diperiksa, SPT langsung ditahan tim penyidik. 

SPT keluar gedung Kejagung sekitar 17.00 WIB mengenakan rompi pink. Saat keluar, ia menangis.

"Saya nggak salah, saya nggak salah," ujarnya sembari menangis. 

Baca juga : Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

Penetapan tersangka itu sebelumnya telah melewati tahap pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tiga orang saksi, yakni HS, ASQ, dan SPT. Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang dinilai cukup, Kejagung menetapkan SPT sebagai salah satu tersangka korupsi komoditas timah. Kini, jumlah tersangka total menjadi 23 orang.

“Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka SPT yaitu pada tahun 2020, SPT selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT. Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meski tidak sesuai ketentuan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (13/8).

Selanjutnya SPT juga diduga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Harli.

Selanjutnya, tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 s.d. 1 September 2024. (P-5)