huruf tokek tes mata

    Release time:2024-10-07 00:49:59    source:2gd mobil apa   

huruf tokek tes mata,klasemen valencia cf vs mallorca,huruf tokek tes mata

JPNN.com » Daerah » Bengkulu » TPG PNS & PPPK Segera Cair, Syarat Bukan Hanya Serdik

TPG PNS & PPPK Segera Cair, Syarat Bukan Hanya Serdik

Rabu, 31 Juli 2024 – 06:51 WIB TPG PNS & PPPK Segera Cair, Syarat Bukan Hanya SerdikFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comGuru PPPK sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - REJANG LEBONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk ribuan guru PNS dan guru PPPK yang bertugas di wilayah itu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Noprianto mengatakan jumlah TPG yang diterima oleh ribuan guru di Kabupaten Rejang Lebong mulai dari guru TK, SD dan SMP mencapai Rp12 miliar.

"Total TPG yang diterima Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp12 miliar, di mana guru yang menerimanya ribuan orang. Guru yang menerimanya adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik," kata Noprianto di Rejang Lebong, Selasa,

Baca Juga:
  • Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi

Dia menjelaskan, TPG diberikan kepada guru berstatus PNS maupun PPPK yang mengajar di sekolah negeri dan juga swasta.

Adapun syarat untuk mendapatkan TPG ini, kata dia, antara lain seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik (serdik), kemudian jumlah jam mengajarnya tercukupi yakni 24 jam tatap muka di kelas dalam sepekan.

Dijelaskan, TPG diberikan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan kinerja guru, lebih fokus dalam menyiapkan pelajaran, melakukan pembelajaran, melakukan penilaian dan sebagainya.

Baca Juga:
  • Pak Kadis Ungkap Enaknya jadi PPPK setelah Sebelumnya Berstatus Honorer

Disebutkan, jumlah guru yang menerima TPG di Kabupaten Rejang Lebong lebih dari 1.500 orang.

Adapun besaran TPG yang akan diterima sebesar gaji pokok guru PNS maupun sebesar gaji pokok guru PPPK.