classic138

    Release time:2024-10-07 02:02:33    source:buku 2d mimpi   

classic138,prada 555,classic138

Enam Jurus Ampuh Kominfo dalam Pemberantasan Judi Online
Ilustrasi Judi Online(MI)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama pemerintah, dengan menerapkan enam langkah strategis untuk memastikan keamanan digital di Indonesia.

Langkah-langkah ini dirancang untuk memutus akses ke situs judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Baca juga : Tindak Judi Online, Menkominfo Blokir 3 VPN Gratis

1. Pemblokiran VPN Gratis yang Digunakan untuk Judi Online

Langkah pertama yang dilakukan adalah pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan oleh pelaku untuk mengakses situs judi online.

VPN seringkali digunakan untuk menyembunyikan lokasi pengguna, sehingga mempersulit penegak hukum dalam melacak aktivitas ilegal.

Dengan pemblokiran ini, Kementerian Kominfo berharap dapat membatasi akses ke situs-situs judi online secara signifikan.

Baca juga : Waspadai Modus Judi Online di Balik Layar Digital

2. Penguatan Pemutusan Akses dari Kamboja dan Filipina

Menkominfo juga mengambil tindakan tegas dengan memutus Network Access Provider (NAP) dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, yang diketahui menjadi pusat operasi judi online.

Langkah ini bertujuan untuk menghentikan sumber utama penyedia layanan judi online dari luar negeri, sehingga mengurangi jumlah situs yang dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.

3. Pengendalian DNS Publik oleh Platform Digital

Langkah ketiga melibatkan pengendalian Domain Network Server (DNS) publik oleh beberapa platform digital. Dengan memberikan peringatan dan perintah khusus, Kementerian Kominfo memastikan bahwa platform-platform ini tidak digunakan untuk aktivitas judi online.

Baca juga : Satgas Harus Berani Nyatakan Perang ke Bandar Judi Online, Pengamat: Jangan Masuk ke Ranah Privasi

Pengendalian DNS publik adalah langkah penting untuk mencegah situs-situs judi beralih alamat dan tetap dapat diakses oleh pengguna.

4. Pembatasan Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta

Kebijakan lain yang diterapkan adalah pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari, kecuali untuk agen pulsa resmi.

Judi online sering kali memanfaatkan transfer pulsa sebagai salah satu metode pembayaran.

Baca juga : Legislator Minta Pemberantasan Judi Online Harus Komprehensif

Dengan pembatasan ini, Kementerian Kominfo bertujuan untuk menekan transaksi keuangan ilegal yang mendukung operasi judi online.

5. Audit terhadap PSE yang Terlibat Judi Online

Menkominfo juga memerintahkan audit menyeluruh terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online.

Jika ditemukan bukti keterlibatan, ancaman pencabutan izin terhadap PSE tersebut akan segera dilakukan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa PSE di Indonesia tidak mendukung aktivitas ilegal seperti judi online.

6. Proses Instruksi Presiden tentang Pelarangan Judi Online

Langkah terakhir adalah memproses Instruksi Presiden mengenai pelarangan dan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan.

Instruksi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam memerangi judi online dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku yang terlibat.

Dalam pernyataannya, Budi Arie mengapresiasi kegigihan dan kerja keras seluruh sivitas Kementerian Kominfo dalam upaya pemberantasan judi online.

Ia menekankan bahwa meskipun telah ada hasil nyata, perjuangan belum berakhir.

Menkominfo menginstruksikan seluruh pimpinan satuan kerja untuk terus melanjutkan langkah progresif dan memanfaatkan segala kanal komunikasi untuk mengampanyekan bahaya judi online sebagai bentuk penipuan.

"Kami berharap agar seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi dari dampak buruk judi online, dan bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang bebas dari judi online," pungkasnya.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus memberantas semua bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat dan mengancam kemajuan negara, demi masa depan Indonesia yang lebih aman dan sejahtera. (Ant/Z-10)