putralotre

    Release time:2024-10-06 23:32:21    source:kabar marcelino ferdinand   

putralotre,kode alam 34,putralotre

JPNN.com » Daerah » Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan

Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan

Senin, 25 Maret 2024 – 22:00 WIB Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan RamadanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

jpnn.com - BANDUNG- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menindak 10 tempat hiburan malam (THM) yang buka saat bulan Ramadan 1445 Hijriah.

“Sampai saat ini kami temukan ada pelanggaran kurang lebih ada 10. Dari tempat hiburan itu, kan, ada diskotik, kemudian karaoke, pub," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Bandung, Senin (25/3).

Dia mengatakan bahwa pihaknya siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha THM yang melanggar jam operasional sepanjang bulan puasa.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini

Rasdian mengatakan saat ini pihaknya masih memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi, maka akan dijatuhi sanksi tegas.

"Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi, kami (beri) teguran lisan dahulu," katanya.

Selama bulan suci Ramadan, para pengusaha THM wajib menutup segala aktivitas dua hari sebelum hari pertama bulan Ramadan yaitu 10 Maret 2024 dan dapat buka kembali setelah Hari Raya Idufitri 1445 Hijriah. Menurut dia, hal tersebut sebagai bentuk menghormati muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga:
  • Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa

"Ya, kembali kepada yang bersangkutanlah. Surat edaran sudah dibuat. Kembali ke yang bersangkutan saja, nanti kalau ditemukan lagi kedua berarti sanksinya lain lagi. Bukan teguran dan lisan lagi, ada tindakan berikutnya, begitu," katanya.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung telah memberikan surat edaran yang melarang seluruh tempat hiburan malam di Kota Kembang untuk beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.