arti mimpi di kejar orang gila

    Release time:2024-10-06 14:13:21    source:oll4d   

arti mimpi di kejar orang gila,minta syair sidney,arti mimpi di kejar orang gila

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Jumlah Pelamar CPNS 2024 di Daerah Ini Mencapai 3.591, Kuota Cuma 150

Jumlah Pelamar CPNS 2024 di Daerah Ini Mencapai 3.591, Kuota Cuma 150

Rabu, 11 September 2024 – 17:00 WIB Jumlah Pelamar CPNS 2024 di Daerah Ini Mencapai 3.591, Kuota Cuma 150Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, Kamis (6/6/2024) ANTARA/Ferri

jpnn.com - MUKOMUKO -Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Niko Hafri mengatakan pelamar calon pegawai negeri sipil 2024 di di daerah itu sampai dengan hari terakhir pendaftaran CPNS, Selasa (10/9), mencapai 3.591. Jumlah itu jauh melebihi kuota CPNS 2024 yang disediakan daerah itu, yakni 150.

"Sampai hari terakhir pendaftaran CPNS 2024 jumlah pelamar sudah mencapai 3.591 orang atau jauh melebihi kuota CPNS sebanyak 150 orang," kata Niko Hafri di Mukomuko, Rabu (11/9).

Niko menjelaskan bahwa dari 3.591 pelamar, 3.403 orang sudah submit atau mengunggah dokumennya dan telah memilih formasi.

Baca Juga:
  • Pak Taufik Priyono Sebut 2 Formasi CPNS 2024 Kosong Pelamar

Kemudian, katanya, dari 3.403 pelamar yang sudah mengunggah dokumennya dan telah memilih formasi, 1.695 memenuhi syarat (MS) dan 451 tidak memenuhi syarat (TMS).

"Saat ini masih ada sebanyak 1.257 orang yang belum diverifikasi berkas dan dokumen persyaratannya," ujar Niko.

Dia menjelaskan rata-rata penyebab secara umum pelamar TMS karena mereka tidak teliti dalam membaca persyaratan, sehingga banyak persyaratan yang tak sesuai.

Baca Juga:
  • 6 Penyandang Disabilitas Mendaftar CPNS 2024 di Lingkup Pemprov Kepulauan Riau

Contohnya, kata dia, surat lamaran tidak diketik, surat pernyataan lima poin ditulis tangan, salah unggah dokumen, akreditasi perguruan tinggi atau program studi yang tidak sesuai dengan tahun lulus, dan tidak dikeluarkan oleh BAN PT/PD Dikti.
 
Terhadap pelamar yang TMS, katanya, kemungkinan masih ada peluang, tetapi tergantung sanggahan dari mereka.

Dia mengatakan kalau kesalahan tersebut dari verifikator yang keliru dalam memverifikasi statusnya, kata bisa berubah menjadi MS, tetapi tidak berubah jika alasan kesalahan itu berasal dari pelamar itu sendiri.