m11mpo login

    Release time:2024-10-07 06:14:52    source:ulat bulu di erek erek   

m11mpo login,erek2 2d gambar,m11mpo login

JPNN.com » Nasional » Hukum » 4,3 Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tanjung Perak Sampaikan Penegasan

4,3 Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tanjung Perak Sampaikan Penegasan

Kamis, 18 Juli 2024 – 17:27 WIB 4,3 Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tanjung Perak Sampaikan PenegasanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBea Cukai Tanjung Perak bersama aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan menggelar pemusnahan pakaian bekas ilegal pada Kamis (18/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan 4 ton lebih pakaian bekas ilegal.

Pemusnahan sebanyak 48 koli ballpressatau pakaian bekas dengan berat total 4.368 kilogram itu dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya pada Kamis (18/7).

Dalam pemusnahan tersebut, ada juga produk tekstil lainnya, berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah, dan 52 rol kain tenunan yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua 2023 hingga 17 Juli 2024.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Barang Ilegal Senilai Miliaran di Tanjung Balai

Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 243.164.000.

Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan 1 botol rum.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama menegaskan barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor.

Baca Juga:
  • Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang

Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.

“Barang-barang itu diimpor secara ilegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar,” ungkap Satria.