jaya4d login

    Release time:2024-10-06 10:05:56    source:liga188 alternatif   

jaya4d login,kapten69 asia,jaya4d login

JPNN.com » Nasional » Hukum » 23 Napi Narkotika Jaringan Fredy Pratama Dijebloskan ke Nusakambangan

23 Napi Narkotika Jaringan Fredy Pratama Dijebloskan ke Nusakambangan

Minggu, 28 Juli 2024 – 14:10 WIB 23 Napi Narkotika Jaringan Fredy Pratama Dijebloskan ke NusakambanganFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Lampung)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebanyak 23 orang narapidana kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama dijebloskan dari Lapas Narkotika Bandarlampung dan Rutan Bandarlampung ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan itu berdasarkan surat usulan dari Polda Lampung No.R/160/VII/Res.4.2/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan Persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.05.05-1452, tertanggal 25 Juli 2024.

"Pemindahan narapidana tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut usulan Polda Lampung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali dalam keterangannya di Bandarlampung, Minggu.

Baca Juga:
  • Fredy Pratama Masih Bebas, Jaringannya Memasok 20 Kg Sabu-Sabu ke Kalimantan

Kusnali menjelaskan kegiatan pemindahan napi narkotika yang berlangsung Kamis (25/7) malam itu mendapatkan pengawalan dari 15 personel Brimob, enam personel dari Ditjenpas, enam personel dari Lampung, dengan menggunakan empat kendaraan yang terdiri atas satu kendaraan patwal, satu tranpas dan dua kendaraan minibus.

Para terpidana tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari persidangan dan sebelumnya menjalani hukuman pidana penahanan di Lapas dan Rutan di UPT wilayah Lampung.

"Mereka telah tiba di Nusakambangan. Kegiatan ini berjalan dengan lancar, aman terkendali berkat sinergitas yang baik antara Polda Lampung dan Kanwil Kemenkumham Lampung," tambah Kusnali.

Baca Juga:
  • Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan 23 orang narapidana tersebut dipindahkan dari Lapas Narkotika Bandarlampung dan Rutan Bandarlampung.

"Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memindahkan 23 narapidana narkoba jaringan Fredy Pratama ke Lapas Nusakambangan," kata Umi.