kalajengking togel 2d

    Release time:2024-10-06 12:02:53    source:direturtoto   

kalajengking togel 2d,arti mimpi melihat angin kencang,kalajengking togel 2d

JPNN.com » Daerah » Pesan Ali Baham untuk 105 PPPK Nakes: Jangan Berpikir Tugasnya Sementara Lalu Minta Pindah

Pesan Ali Baham untuk 105 PPPK Nakes: Jangan Berpikir Tugasnya Sementara Lalu Minta Pindah

Senin, 10 Juni 2024 – 18:40 WIB Pesan Ali Baham untuk 105 PPPK Nakes: Jangan Berpikir Tugasnya Sementara Lalu Minta PindahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSebanyak 105 PPPK kesehatan menerima surat keputusan yang diserahkan Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, Senin (10/6/2024). ANTARA/Fransiskus Salu Weking.

jpnn.com - MANOKWARI- Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menyampaikan pesan kepada 105 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) yang telah menerima surat keputusan (SK).

Ali Baham menyatakan 105 PPPK tenaga kesehatan itu wajib menjalankan tugas sesuai dengan lokasi penempatan.

"Jangan berpikir tugasnya sementara lalu minta pindah," kata Ali Baham seusai menyerahkan SK PPPK tenaga kesehatan di Manokwari, Senin (10/6).

Baca Juga:
  • Pendaftaran PPPK 2024: Tamatan SMA Bidang Ini Sangat Dibutuhkan agar Gaji Lancar

Menurut Ali Baham, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui dinas kesehatan akan melakukan pengawasan sekaligus mengevaluasi secara berkala  kinerja pelaksanaan tugas para PPPK tersebut.

Dia mengatakan kehadiran ratusan PPPK diharapkan berdampak positif terhadap upaya pemerintah daerah memperbaiki mutu dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.

"Waktu seleksi banyak pendaftar, tetapi sedikit yang lulus karena disesuaikan dengan kuota. Laksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Ali Baham.

Baca Juga:
  • Honorer & ASN PPPK Tolak Tapera, Mending Fasilitasi Uang Muka, Cicilan Murah 

Dia menjelaskan bahwa saat ini aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK yang telah disamaratakan dalam penerimaan hak, seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan sosial kesehatan.

Penyamarataan hak PNS ataupun PPPK diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai wujud komitmen transformasi dalam pengelolaan lingkungan kerja institusi pemerintahan yang kondusif dan berkeadilan.