langit 77

    Release time:2024-10-06 14:49:33    source:titik pivot adalah   

langit 77,results sdy,langit 77

JPNN.com » Daerah » Pesan Pak Yusron untuk Pelamar CPNS dan PPPK: Jangan Percaya Iming-Iming Calo

Pesan Pak Yusron untuk Pelamar CPNS dan PPPK: Jangan Percaya Iming-Iming Calo

Jumat, 09 Agustus 2024 – 07:01 WIB Pesan Pak Yusron untuk Pelamar CPNS dan PPPK: Jangan Percaya Iming-Iming CaloFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSeleksi CPNS dan PPPK 2024. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM- Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka total 14.829 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perinciannya 1.696 formasi CPNS dan 13 PPPK. 

Untuk di Kabupaten Sumbawa Barat terdapat 2.847 formasi, Kabupaten Bima 2.150, Kabupaten Dompu 1.962 dan Kabupaten Lombok Tengah 1.665.

Selanjutnya, di Kabupaten Lombok Timur 1.600 formasi, Kabupaten Sumbawa 1.261, Kabupaten Lombok Utara 1.000, Kota Bima 829, Kota Mataram 676. Sementara, Pemprov NTB 500, dan Kabupaten Lombok Barat 339.

Baca Juga:
  • Video Guru Honorer Viral Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Andreas: Miris

Adapun dari 500 kuota formasi yang disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada rekrutmen 2024, terdiri dari 140 CPNS dan 360 PPPK.

Untuk 140 formasi CPNS terdiri dari 70 tenaga kesehatan dan 70 tenaga teknis. Sementara, 360 formasi PPPK terdiri dari 130 tenaga guru, 55 tenaga kesehatan, dan 175 tenaga teknis.

Pemprov NTB mengingatkan pelamar CPNS dan PPPK tidak tergiur iming-iming oknum calo yang menjanjikan kelulusan sebagai ASN.

Baca Juga:
  • Sudah Ada SK MenPANRB, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka

"Ya, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming lulus sebagai ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Yusron Hadi di Mataram, Kamis (8/8).

Yusron menyatakan bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) tidak dapat diubah oleh oknum siapa pun.