mimpi melihat orang telanjang

    Release time:2024-10-06 23:24:04    source:jokerbola link alternatif   

mimpi melihat orang telanjang,hasil prancis vs belanda,mimpi melihat orang telanjang

JPNN.com » Politik » Legislatif » Bamsoet: Rapat Gabungan Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai Ketetapan MPR

Bamsoet: Rapat Gabungan Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai Ketetapan MPR

Selasa, 24 September 2024 – 14:35 WIB Bamsoet: Rapat Gabungan Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai Ketetapan MPRFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut rapat gabungan pimpinan lembaganya menyepakati bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI menyepakati hal baru.

Menurut dia, pelantikan Prabowo-Gibran dan Presiden dan Wapres RI periode selanjutnya akan disempurnakan dengan Ketetapan MPR.

Sebab, kata wakil Ketua Umum Golkar itu, proses tauliah Presiden RI dan Wakil Presiden RI selama ini hanya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan.

Baca Juga:
  • Serahkan Surat Tidak Berlakunya Tap MPRS Nomor 33, Bamsoet: Bung Karno Tak Pernah Mengkhianati Bangsa

Dia berkata demikian setelah memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Tangerang, Senin (23/9).

"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 Ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Selasa (24/9).

Menurutnya, pelantikan Prabowo-Gibran melalui Ketetapan MPR bersifat administratif guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. 

Baca Juga:
  • Bamsoet: Kehadiran Paus Fransiskus Sebuah Penghormatan Terhadap Indonesia

"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," ujar Bamsoet.

Diketahui, rapat gabungan pimpinan MPR dihadiri Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.