asianslot88 link alternatif

    Release time:2024-10-06 16:25:29    source:arti nama yumna althafunnisa   

asianslot88 link alternatif,klasemen liga qatar,asianslot88 link alternatif

JPNN.com » Nasional » Humaniora » MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024

MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024

Senin, 29 April 2024 – 11:46 WIB MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi - Mahkamah Konstitusi menolak PHPU Pilpres 2024. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4) ini melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pileg 2024 terhadap 297 perkara yang dimohonkan oleh partai politik dan perseorangan.

Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut sidang terhadap 297 perkara akan dibuat dalam tiga panel yang masing-masing dipimpin hakim konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, serta Arief Hidayat.

Nantinya, kata Fajar, satu panel dalam sidang akan diisi oleh tiga hakim yang memutuskan PHPU untuk pileg 2024.

Baca Juga:
  • Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK

"Jadi, akan dibagi tiga panel dan jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK," kata dia kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin ini.

Fajar melanjutkan rangkaian sidang akan dimulai dengan agenda pendahuluan mendengarkan pokok permohonan pemohon.

Setelah itu, kata dia, termohon menyampaikan jawaban terhadap pengajuan yang disampaikan parpol atau perseorangan.

Baca Juga:
  • KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024

Selanjutnya, kata Fajar, MK juga akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang akan dihadirkan para pihak. 

“Kami mengagendakan itu sejauh ini sesuai dengan PMK tahapan itu 7-10 Juni, artinya 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak kemarin kami selesaikan,” ucap Fajar.