data pengeluaran hongkong tahun 2020

    Release time:2024-10-07 01:22:49    source:yuyu4d claim bonus   

data pengeluaran hongkong tahun 2020,data mexico 2023,data pengeluaran hongkong tahun 2020

JPNN.com » Ekonomi » Bisnis » Produsen Coreboard Paper di Jombang Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Produsen Coreboard Paper di Jombang Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Kamis, 21 Maret 2024 – 15:16 WIB Produsen Coreboard Paper di Jombang Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan BerikatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi menyerahkan izin fasilitas kawasan berikat untuk produsen coreboard paper yang berlokasi di Jombang, yakni PT Indonesia Royal Paper. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JOMBANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk produsen coreboard paper,yakni PT Indonesia Royal Paper pada Kamis (14/3).

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Purwokerto Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Lewat Dialog & Seni Budaya

"Selain menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagaitrade facilitatordan industrial assistance,fasilitas ini juga menjadi izin fasilitas pertama yang kami terbitkan di tahun 2024," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi dalam keterangannya, Kamis (21/3).

PT Indonesia Royal Paper, perusahaan yang berlokasi di Jombang ini mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat setelah memaparkan proses bisnis perusahaan kepada pihak Bea Cukai.

Pemaparan proses bisnis ini merupakan tahap akhir yang harus dilalui perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Bahas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT Bersama Pemda di 2 Wilayah Ini

"Dengan diberikannya izin fasilitas ini, kami berharap perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujar Agus.

Dia juga berharap fasilitas ini akan membantu perusahaan agar memiliki keunggulan kompetitif dan dapat bersaing dalam pasar internasional yang akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan, kemajuan, dan perkembangan industri di dalam negeri.