skor arema vs persita

    Release time:2024-10-07 02:16:51    source:highlight persija hari ini   

skor arema vs persita,karakter shio kambing,skor arema vs persita

JPNN.com » Daerah » Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan, Ini Sebabnya

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan, Ini Sebabnya

Kamis, 27 Juni 2024 – 11:22 WIB Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan, Ini SebabnyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat menerima pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dari penyidik Polda Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam dinyatakan belum lengkap atau P18 oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Setelah tujuh hari dilakukan penelitian dan pengecekan kelengkapan berkas, jaksa menyatakan masih ada materi yang perlu dilengkapi.

Oleh sebab itu, Kejati pun mengembalikan berkas perkara Pegi ke penyidik Polda Jabar.

Baca Juga:
  • Perkembangan Kasus Vina Bikin Pusing, Hotman Paris Minta Bantuan Kapolri

“Terkait berkas perkara tersangka PS yang kami terima pada Kamis 20 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasilnya belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (27/6/2024).

Menurut Cahya, berkas perkara Pegi baru akan dikirimkan kepada Polda Jabar pada hari ini.

Adapun salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan yakni terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga:
  • Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon

“Nah itu, karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi,” ungkap Cahya.

“Pada 24 Juni 2024 itu dalam bentuk surat P18 (belum P21) masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil,” sambungnya.