cuma777

    Release time:2024-10-06 15:13:54    source:kodok kawin   

cuma777,mistik togel macau,cuma777

JPNN.com » Politik » Pilkada » PDIP Tegas, Tolak RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Dibawa ke Rapat Paripurna

PDIP Tegas, Tolak RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Dibawa ke Rapat Paripurna

Rabu, 21 Agustus 2024 – 19:10 WIB PDIP Tegas, Tolak RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Dibawa ke Rapat ParipurnaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comRapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

jpnn.com - JAKARTA- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Fraksi PDIP DPR RI menyatakan tidak setuju RUU Pilkada yang sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) itu dibawa dalam pembahasan tingkat selanjutnya atau Rapat Paripurna DPR RI.

"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nurdin dalam rapat, Rabu (21/8).

Baca Juga:
  • PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta

Legislator Komisi III DPR RI itu beranggapan RUU Pilkada yang dibahas dalam rapat Baleg itu bertentangan dengab putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Seharusnya perubahan terhadap UU ini diharapkan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut secara konstitusional," ungkap Nurdin.

Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti DPR dalam membentuk aturan.

Baca Juga:
  • Ronny PDIP Heran Baleg DPR Bikin Rapat Bahas RUU Pilkada, Mau Mengganjal Putusan MK?

Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir komisaris jenderal itu menilai bakal muncul preseden buruk ketika DPR membuat RUU yang tidak sesuai putusan MK.

"Menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum karena di berbagai negara tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," ujar Nurdin.