tabel as kop jitu

    Release time:2024-10-06 10:18:57    source:seribu tafsir mimpi   

tabel as kop jitu,liga365 gacor,tabel as kop jitu

JPNN.com » Politik » Pilkada » Tetap Diundi, Kotak Kosong Pada Pilkada Papua Barat Nomor Urut 2

Tetap Diundi, Kotak Kosong Pada Pilkada Papua Barat Nomor Urut 2

Senin, 23 September 2024 – 14:32 WIB Tetap Diundi, Kotak Kosong Pada Pilkada Papua Barat Nomor Urut 2Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comCalon Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (tengah) bersama calon Wakil Gubernur Mohamad Lakotani (kanan) di Manokwari, Senin (23/9/2024) (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan pengundian terhadap peserta Pemilihan Gubernur Papua Barat meski hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal.

Hasilnya, kotak kosong atau kolom tanpa foto mendapat nomor urut 2, sementara pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DoaMu) nomor urut 1.

Pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029 diselenggarakan oleh KPU Papua Barat
melalui rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Manokwari, Senin (23/9).

Baca Juga:
  • Muliawan Arya-Agus Suradnyana Nomor 1, Wayan Koster-Nyoman Giri 2

"Pasangan calon Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani berhak menggunakan nomor 1 dan kotak kosong mendapat
nomor urut 2," ujar Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya saat memimpin rapat pleno terbuka.

Dia mengatakan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur tercantum melalui berita acara nomor
246/PL.02.3-BA/92/2.1/2024.

Selain itu juga ditetapkan dengan Keputusan KPU Papua Barat Nomor 266 Tahun 2024, untuk dipergunakan sesuai ketentuan
perundang-undangan.

Baca Juga:
  • Amankan Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jateng Siapkan 113 Ribu Satlinmas

Tata letak foto pasangan calon DoaMu yang telah mendapatkan nomor urut 1 berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara,
sedangkan sebelah kanan merupakan kolom tanpa foto dengan nomor urut 2.

"Pemberian nomor urut pada kolom kosong yang tidak bergambar di surat suara diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229,"
ucap Paskalis.