pt viva tehnik mandiri

    Release time:2024-10-07 06:32:43    source:pedagang togel   

pt viva tehnik mandiri,bulanslot,pt viva tehnik mandiri

JPNN.com » Nasional » Hukum » Pengacara Stephanie Pertanyakan Kusumayati yang Tidak Kunjung Ditahan

Pengacara Stephanie Pertanyakan Kusumayati yang Tidak Kunjung Ditahan

Selasa, 06 Agustus 2024 – 01:12 WIB Pengacara Stephanie Pertanyakan Kusumayati yang Tidak Kunjung DitahanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comZaenal Abidin, kuasa hukum pelapor kasus pemalsuan tanda tangan Stephanie, ditemui seusai sidang di PN Karawang, Senin (5/8/2024). Foto: sumber

jpnn.com, KARAWANG - Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin mengkritik sikap pihak terdakwa Kusumayati yang belum mengindahkan syarat perdamaian soal audit perusahaan yang diajukan kepada pihaknya.

Zaenal menuturkan bahwa kesempatan terbuka dari hakim untuk berdamai tidak dimanfaatkan oleh terdakwa, dan terkesan disepelekan.

"Dia (terdakwa) seperti tidak sungguh-sungguh ingin RJ (Restorative Justice), padahal hanya dengan perdamaian loh, dia akan selamat," kata Zaenal saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/8).

Baca Juga:
  • Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum

Terdakwa terkesan menyepelekan proses persidangan, sebab statusnya yang kini jadi terdakwa tidak ditahan. "Iya mentang-mentang tidak ditahan, jangan sampai merasa di luar santai, mau palsuin tanda tangan lagi juga bisa. Jangan sampai ada persepsi seperti itu," kata dia.

Kusumayati diketahui, menolak syarat perdamaian yang diajukan pihak pelapor terkait dengan audit perusahaan dan menunjukkan list aset harta kepemilikan almarhum Sugianto suami terdakwa, termasuk atas nama terdakwa.

"Iya ini udah 3 tahun loh, tapi yang audit selalu ditolak, apa salahnya, ada apa ini kok tidak mau terbuka, kami juga meminta terdakwa menunjukkan list aset harta keluarga hanya melihat bukan meminta, tapi ini juga ditolak kenapa. Padahal seharusnya terbuka," ucap Zaenal.

Baca Juga:
  • Ahli Hukum Minta Hakim Jeli Tangani Kasus Ibu Zalimi Anak di Karawang

Hal itu, kata Zaenal, juga senada dengan pernyataan dari saksi ahli perdata yang dihadirkan pada persidangan ketujuh tadi. Saksi menuturkan bahwa yang diminta pelapor sebagai korban sekaligus ahli waris sangat sederahana dan logis.

"Tadi saksi ahli juga bilang, ini urusan pidana, tapi terkait dengan syarat perdamaian yang diajukan juga sangat logis karena ini kan tidak berbicara harta, meskipun korban ini juga sekaligus ahli waris, Undang-Undang manapun akan menetapkan haknya ahli waris, tapi apa yang diminta dalam syarat perdamaian bukanlah soal harta," paparnya.