prediksi sdy cojeel

    Release time:2024-10-06 17:37:43    source:erek-erek 49   

prediksi sdy cojeel,anugrahtoto,prediksi sdy cojeel

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Seaplane, Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia

Seaplane, Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia

Jumat, 21 Juni 2024 – 22:48 WIB Seaplane, Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di IndonesiaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSeaplane Akhirnya Resmi Terbang ke Pulau Bawah. Foto: dok Kemenpar

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan  pengoperasian seaplane di pelabuhan membuka peluang baru dalam bidang transportasi dan pariwisata di Indonesia.

Seaplane ini direncanakan  berada di bawah pengawasan Ditjen Perhubungan Laut (DJPL) di masa mendatang.

“Seaplane, pesawat amfibi yang mampu lepas landas dan mendarat di permukaan air, menawarkan solusi transportasi yang unik dan efisien, terutama untuk daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau melalui jalur darat atau laut,” jelas Capt. Hakeng, di Jakarta, (21/06). 

Baca Juga:
  • Maluku Tabaos: Menghidupkan Kembali Semangat Bangsa Bahari Menuju Visi Maritim 2045

Kendati demikian, menurut Capt.Hakeng-sapaan akrabnya-, implementasi layanan seaplane ini memerlukan antisipasi yang matang untuk menghindari konflik kewenangan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).

“Dari itu dibutuhkan kolaborasi yang erat antara DJPL dan DJPU. Harus ada kerangka regulasi yang jelas serta pelatihan dan persiapan infrastruktur yang memadai, dimana hal tersebut akan menjadi kunci untuk memastikan operasional yang aman dan efisien,” sambung Capt Hakeng.

Perbedaan tanggung jawab antara DJPL dan DJPU, sambungnya, berpotensi menimbulkan konflik kewenangan.

Baca Juga:
  • Pendaratan Pertama Seaplane di Danau Toba Pecahkan Rekor MURI

DJPL bertanggung jawab atas pengelolaan pelabuhan dan kegiatan maritim, sementara DJPU mengatur penerbangan sipil dan operasional bandara.

“Jadi ketika seaplane mulai beroperasi di pelabuhan yang dikelola oleh DJPL, DJPU mungkin menganggap ini sebagai bagian dari regulasi penerbangan,” tutur Hakeng.