pulaujudi link alternatif

    Release time:2024-10-06 22:57:22    source:pasti tembus rumus kuno togel 4d   

pulaujudi link alternatif,liga italia table,pulaujudi link alternatif

JPNN.com » Nasional » Hukum » KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan X-Ray kepada SYL

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan X-Ray kepada SYL

Jumat, 27 September 2024 – 20:43 WIB KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan X-Ray kepada SYLFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat X-Ray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut didalami penyidik dengan memeriksa pegawai negeri sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

"Saksi tersebut hadir dan didalami terkait dengan pembelian barang atau aset untuk SYL yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).

Baca Juga:
  • KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/9).

Meski demikian, penyidik KPK belum mengungkap soal jenis dan nilai aset yang sedang ditelusuri oleh penyidik tersebut.

KPK pada 12 Agustus 2024 memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut Sucofindo

Mengenai penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.