bigboss 4d

    Release time:2024-10-07 06:11:52    source:livescoreasianbokie   

bigboss 4d,markas 338 slot,bigboss 4d

JPNN.com » Nasional » Hukum » Wujud Transparansi, Bea Cukai Tegal Musnahkan Hampir 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Wujud Transparansi, Bea Cukai Tegal Musnahkan Hampir 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 11 September 2024 – 16:11 WIB Wujud Transparansi, Bea Cukai Tegal Musnahkan Hampir 6 Juta Batang Rokok IlegalFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBea Cukai Tegal melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai, berupa 5.927.340 batang rokok ilegal pada Senin (9/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai, berupa 5.927.340 batang rokok ilegal.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Jalan Pancasila Kota Tegal pada Senin (9/9) yang bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional.

Sementara pelaksanaan pemusnahan secara penuh dilakukan di kawasan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Cirebon.

Baca Juga:
  • Tekan Rokol Ilegal, Bea Cukai & Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar

“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal dalam keterangannya, Rabu (11/9).

Yusup mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek dan sebagian besar tidak memiliki pita cukai.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Tegal selama periode Januari hingga Februari 2024.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Riau Ungkap Kerugian Negara Rp 15,9 M Akibat Pelanggaran Terkait Rokok Ilegal

Selama periode tersebut juga telah diputus hukum pidana terhadap dua orang berinisial T dan MK dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp 22.380.000.

Adapun total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 8.184.686.400.