jadwal pertandingan psm

    Release time:2024-10-07 02:02:53    source:erek erek pembunuh   

jadwal pertandingan psm,terminal4d login alternatif,jadwal pertandingan psm

JPNN.com » Ekonomi » Makro » IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter

IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter

Kamis, 19 September 2024 – 09:37 WIB IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau OtoriterFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comFGD IKADIN bertema "Mengungkap Misteri Piutang Negara melalui Pendekatan Multidimensi" di Menteng, Jakarta, Rabu (18/9). Foto: IKADIN

jpnn.com, JAKARTA - Rangkaian IKADIN Legal Update ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mengungkap Misteri Piutang Negara melalui Pendekatan Multidimensi" di Menteng, Jakarta, Rabu (18/9).

Dalam diskusi ini, Ketua Umum DPP IKADIN, Dr. Maqdir Ismail menyoroti permasalahan penagihan piutang negara yang dinilai sudah ketinggalan zaman dan berbau otoriter.

Maqdir mengkritisi pelaksanaan penagihan utang negara yang sering kali merugikan masyarakat, terutama dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menekankan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait piutang negara.

Baca Juga:
  • Jangan Gagal Paham, Ini Aturan Perhitungan Utang Negara

"Masyarakat dituntut untuk taat pada hukum, tetapi di sisi lain pemerintah sering kali mengabaikan kewajiban mereka," ujar Maqdir, dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Maqdir juga mengkritisi penggunaan aset jaminan yang tidak dihitung untuk mengurangi utang, serta penegakan hukum yang dirasakannya tidak adil bagi warga negara.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar,  Dr. Rafael Tunggu menyuarakan kritik terkait kesewenang-wenangan pemerintah dalam menagih utang. Menurutnya, penggunaan instrumen hukum publik dalam penagihan utang menunjukkan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:
  • Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum

"Penilaian pelanggaran perjanjian seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan oleh pemerintah," tegas Rafael. Hal ini menyoroti praktik yang dinilai melanggar asas pacta sund servanda dalam hukum perdata.

Dr. Dian Puji Simatupang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga menyoroti keusangan Perppu No. 49 Tahun 1960 yang menjadi dasar penagihan utang negara. Dia berpendapat bahwa regulasi ini sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum keuangan saat ini.