erek-erek jam tangan

    Release time:2024-10-06 22:02:59    source:88dewaslot   

erek-erek jam tangan,tesen 95,erek-erek jam tangan

JPNN.com » Ekonomi » Bisnis » Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Pengelolaan BUMN Seharusnya Satu Pintu

Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Pengelolaan BUMN Seharusnya Satu Pintu

Rabu, 03 Juli 2024 – 22:06 WIB Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Pengelolaan BUMN Seharusnya Satu PintuFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKredit macet di LPEI, pengamat: pengelolaan BUMN seharusnya satu pintu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kredit macet yang dialami BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan, PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank) membuktikan selain kualitas pengawasan yang masih bermasalah, juga perlu diprioritaskan integrasi pengelolaan BUMN berada di satu pintu.

Terlebih pasca-LPEI membukukan kredit macet (non-performing loan) gross yang mencapai 43,5 persen atau Rp 32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp 73,8 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp 10 triliun untuk LPEI yang bermasalah itu.

Hal itu terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban pada Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7), meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE baru.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi di LPEI, KPK Panggil Dirut PT Sakti Mait Jaya Langit

Pengamat Ekonomi UI Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada di Kementeriaan Teknis menunjukkan hal yang anomali.

"Apalagi pembentukan BUMN di bawah Kementerian Keuangan, seperti PT SMI atau PT PII dibuat pada saat sudah ada lembaga Kementerian BUMN. Apa ada alasan khusus seperti itu?" ujar Toto saat dihubungi, Selasa (2/7).

Toto menilai ada kemungkinan Kemenkeu ingin fokus dan kendalikan BUMN baru yang bergerak di bidang keuangan di bawah kendalinya.

Baca Juga:
  • Sukses Bongkar Kasus Besar, Kejagung Dipercaya Menkeu Garap Korupsi LPEI

"Karena sejatinya Kemenkeu adalah pemegang saham BUMN, sementara KBUMN adalah kuasa pemegang saham BUMN, yang juga berarti sebagai pihak yang diberi mandat oleh UU mewakili Kemenkeu dalam kelola BUMN," katanya.

Mengaca dari kasus kredit macet di PT LPEI, Toto menganggap hal itu tak ubahnya kasus-kasus fraud lainnya yang sempat menerpa di beberapa BUMN.