erek erek capung

    Release time:2024-10-08 13:48:29    source:pcso paito   

erek erek capung,untungbet88,erek erek capungJakarta, CNN Indonesia--

Tsania Marwa menceritakan pengalaman yang ia alami atas anaknya ketika memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi . Ia mengenang kejadian perebutan anak sekitar tujuh tahun lalu saat hendak cerai dengan Atalarik Syach.

Ia hadir sebagai saksi yang ditunjuk Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) selaku pemohon dalam sidang pengujian isi Pasal 330 KUHP tentang pengambilan paksa anak yang diajukan PPAI.

Lihat Juga :
6 Perceraian Selebriti Paling Dramatis  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesaksian itu, Tsania Marwa mengaku kecewa dan sedih karena ia dipisahkan dari salah satu anaknya masih membutuhkan ASI.

[Gambas:Video CNN]



"Ketika anak saya diambil paksa mantan suami, anak saya yang kedua itu umurnya baru 1 tahun lebih, air susu saya belum kering, pak," cerita Tsania Marwa sambil menahan tangis.

"Saya sampai harus datang ke dokter, untuk minta obat supaya susu saya berhenti. Itu anak saya masih satu tahun."

Ia menilai aksi itu didukung suster yang diduga bekerja sama dengan Atalarik Syach. Sejak perebutan paksa itu, kata Tsania Marwa, akses untuk ke anak-anaknya sangat dibatasi mantan suaminya.

"Jadi ternyata sudah bekerja sama dengan suster seperti itu. Dari situ akses saya ditutup sampai detik ini. Ceritanya seperti itu dan saya sudah berusaha datang langsung ke rumah mantan suami, ditolak ada videonya juga malah saya dimarah-marahin," ujarnya.

Lanjut ke sebelah...

Oleh sebab itu, ia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan dan akhirnya mendapat hak asuh anak di Pengadilan Agama Cibinong dengan nomor putusan No.1042/Pdt.G/2019.

Tak hanya itu, Tsania Marwa juga memenangkan juga hak asuh kedua anaknya di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dengan nomor putusan No.292/Pdt.G/2019.

Lihat Juga :
Anwar Hadid Bagikan Momen Umrah saat Ramadan 2024

Namun, pada kenyataannya hingga saat ini ia dan kedua anaknya terpisahkan dikarenakan tertutupnya akses dari pihak mantan suaminya.

"Hingga akhirnya pada tanggal 29 April 2021, saya dan Pengadilan Agama Cibinong melakukan eksekusi putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan hukum tetap," tuturnya seperti dalam laman resmi MK.

"Namun, pengadilan agama Cibinong menyatakan eksekusi tersebut gagal dikarenakan pihak termohon eksekusi tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit proses eksekusi tersebut," jelas Tsania.

Pilihan Redaksi
  • Anak Dijemput Paksa, Atalarik Syach Tulis Surat ke Pemerintah
  • Atalarik: Anak-anak Saya Dijemput Paksa Seperti Teroris

Syarief dan Shabira merupakan buah hati Atalarik Syach dan Tsania Marwa yang menikah pada 10 Februari 2012. Namun, lima tahun berselang Atalarik dan Tsania bercerai tepatnya pada 15 Agustus 2017 di Pengadilan Agama Cibinong.

"Jadi saat itu saya memutuskan ya sudah saya tempuh jalur hukum saja, dengan memperjuangkan hak asuh yang saat ini alhamdulillah saya miliki," ungkapnya.

"Kesedihan yang luar biasa, saya merasa tidak mendapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap, dan yang paling utama saya sebagai ibu yang mencintai kedua anak saya tidak mengetahui bagaimana perkembangan mereka, dan tentunya mereka kehilangan sosok ibu kandung yang dari awal hamil saya jaga dan saya mencintai sepenuh jiwa hingga akhir hayat saya," lanjut Tsania.

Hal tersebut disampaikan ketika ia diminta menjadi saksi atas kasus serupa yang dialami lima ibu lainnya, yakni pengambilan paksa dari orang tua atau walinya. Mereka, ialah Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.

Perkara itu diajukan dengan permohonan Nomor 140/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi.

[Gambas:Video CNN]