gigi no togel

    Release time:2024-10-06 21:30:07    source:bunga 2d   

gigi no togel,erek2 gergaji,gigi no togel

JPNN.com » Nasional » Hukum » Aktivis & Mahasiswa Desak KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan

Aktivis & Mahasiswa Desak KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan

Kamis, 13 Juni 2024 – 20:29 WIB Aktivis & Mahasiswa Desak KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di LamonganFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSekelompok aktivis dan mahasiswa menggelar aksi di kantor DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024). Mereka menuntut KPK menuntaskan dugaan korupsi di Lamongan, Jawa Timur. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok aktivis dan mahasiswa menggelar aksi di kantor DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024).

Dalam aksinya, massa ditemui Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri.

“Di sini kami menunggu KPK untuk menuntaskan korupsi yang ada di Lamongan,” kata Sumantri salah satu Mahasiswa peserta aksi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
  • RI2 Desak KPK Segera Tetapkan Para Tersangka Dugaan Korupsi di Lamongan

Ia menilai ada dugaan suap dilakukan Kepala Dinas untuk mengamankan atau menutup permasalahan dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab senilai Rp 151 Miliar.

“Kami minta masalah korupsi yang ada di Lamongan segera ditetapkan tersangka, sehingga tidak membuat resah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A Hamzah mengatakan, aksi tersebut menekankan kepada DPRD Lamongan agar KPK untuk menindaklanjuti status hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan yang menelan anggaran hingga Rp 150 miliar.

Baca Juga:
  • KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Lamongan, Pengamat: Seret Semua yang Terlibat, Tanpa Terkecuali

Ia mengatakan, perkara tersebut melibatkan beberapa unsur pemerintah di tahun periode 2017 sampai 2018. "Dewan hanya punya kewenangan menerima aspirasi tersebut,” ucapnya.

Lebih jauh Hamzah mengungkapkan, DPRD Lamongan tidak bisa melakukan intervensi terkait penanganan kasus tersebut. Karena di luar kapasitas dan kewenangan Dewan.