gren88

    Release time:2024-10-07 04:48:57    source:kode plat belakang jakarta   

gren88,erek 76 2d,gren88

JPNN.com » Nasional » Hukum » PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik 

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik 

Senin, 08 Juli 2024 – 14:48 WIB PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang mentersangkakan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

Dia berkata demikian saat dimintai tanggapan soal hakim PN Bandung pada Senin (8/7) ini yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," kata Trimedya kepada awak media, Senin.

Baca Juga:
  • Kapolri Jenderal Listyo Ajak Semua Pihak Menyukseskan Pilkada Serentak 2024

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut Jenderal Sigit sosok yang tahu persis sanksi tepat bagi penyidik yang mentersangkakan Pegi.

"Ya, itu Kapolrilah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujar Trimedya.

Legislator Daerah Pemilihan I Sumatera Utara itu mengatakan putusan PN Bandung membuat Pegi harus dikeluarkan dari tahanan setelah ditersangkakan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Baca Juga:
  • Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis

"Pegi-nya harus segera dikeluarkan demi hukum," ujar Trimedya.

Polisi, lanjut dia, perlu juga memulihkan nama baik atau memberikan ganti kerugian imaterial kepada Pegi setelah ditersangkakan.