angka togel 55

    Release time:2024-10-06 12:50:56    source:sega 4d   

angka togel 55,gemoytoto,angka togel 55

JPNN.com » Nasional » Hukum » Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Keliru

Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Keliru

Rabu, 03 Juli 2024 – 08:38 WIB Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak KeliruFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). ANTARA/Rubby Jovan

jpnn.com - Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyebut penetapan Pegi sebagai tersangka sudah melalui serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

"Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," tutur Nurhadi di Bandung, Selasa (2/7).

Baca Juga:
  • Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Dia menyebut pihaknya juga telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranah-nya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," tuturnya.

Baca Juga:
  • Mabes TNI AD Minta Bukti Keterlibatan Tentara di Kasus Kematian Wartawan Sekeluarga di Karo

Nurhadi pun membantah permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan yang menduga Polda Jabar salah tangkap terhadap kliennya.

"Di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," ucapnya.